OSIS

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 
Setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah, di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA, dan kursus-kursus), dan tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah atau di kursus yang lain.
Setiap siswa di sekolah menengah secara otomatis menjadi anggota OSIS di sekolahnya.
1.     Tujuan OSIS
OSIS merupakan satu-satunya wadah untuk menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler dalam menunjang tercapainya keberhasilan kegiata kurikuler bertujuan meningkatkan peran serta inisiatif  siswa untuk:
a. Mempertebal ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjaga dan menciptakan sekolah sebagai Wiyatamandala (lingkungan pendidikan)agar terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan tujuan pendidkan nasional sehingga terciptanya suasana kehidupan belajar mengajar yang efektif dan efisien, serta tertanamnya rasa hormat dan cinta terhadap orang tua, guru, dan almamater dikalangan siswa.
c. Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa, agar menjujung tinggi kebudayaan nasional dan mampu menjaring pengaruh kebudayaan yang datang dari luar yang bertentangan dengan kepribadian Indonesia.
d. Meningkatkan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni dalam rangka tercapainya keselarasan, dan keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan kepuasan batiniah serta menumbuhkan rasa indah dan halus sebagai dasar pembentukan kepribadian dan budi pekerti luhur.
e. Menumbuhkan dan membina sikap berbangsa dan bernegara.
f. Meneruskan dan mengembangkan semangat, serta nilai-nilai 45; dan
g. Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi guna tercapainya keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
2.     Pembinaan OSIS
Pembinaan OSIS dilakukan oleh kepala sekolah dan dibantu oleh guru-guru pembina OSIS yang ditunjuk kepala sekolah. Semua kegiata OSIS dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga OSIS yang telah disahkan dan tidak bertentangan dengan tatatertib sekolah.
3.     Struktur OSIS
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan menjadi satu-satunya wadah yang menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler yang menunjang kurikulum, tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari:
a.      Pembina:
1.     Kepala Sekolah
2.     Para wakil kepala sekolah; dan
3.     Guru/tenaga kependidikan minimal 5orang.
b.      Perwakilan kelas, terdiri dari 2 orang setiap kelas.
c.      Pengurus
1)     a. ketua;
b. para wakil ketua; dan
2)     a. sekertaris;
b. wakil sekertaris
3)     a. Bendaharawan
b. wakil bendaharawan
4.     Syarat Pengrus OSIS
a.      memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman-teman siswa.
b.     memiliki bakat sebagai pemimpin siswa.
c.     memiliki kemauan dan inisiatif yang tinggi, kemampuan, dan pengetahuan memadai, sehingga pelajaranya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS; dan
d.     dicalonkan oleh perwakilan kelas.
e.      khusus untuk ketua OSIS SMA, ditambah persyaratan :
1.     mempunyai kemampuan berpikir yang jernih;
2.     mengenal wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya; dan
3.     pergaulan luas, lues, dan berdisiplin tinggi.
5.     Perincian Tugas Perangkat Organisasi
a.      Pembina bertugas/ berfungsi;
1.     Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah yang dipimpinya;
2.     Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
3.     Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
4.     Mengsahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS.
5.     Menghadiri setiap rapat-rapat OSIS; dan
6.     Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
b.     Perwakilan Kelas:
1.     Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2.     mengajukan usulan untuk dijadikan Program Kerja OSIS
3.     Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
4.     memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan.
5.     Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatanya; dan
6.     mempertanggungjawabkan segala tugasnya kepada kepala sekolah selaku ketua pembina
c.     Pengurus OSIS bertugas :
1)     Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS; dan dari perwakilan kelas;
2)     Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat mereka belajar; dan
3)     Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatanya.
                             Perincian tugas masing-masing pengurus OSIS :
1)         Ketua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalanya organisasi yang dipimpinya.
2)         Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan :
-                    sekertariat
-                    Bidang ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
-                    Bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
-                    Bidang pendidikan pendahuluan bela negara; dan
-                    Bidang kepribadian dan budi pekerti luhur
3)         Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan :
-                    Bendahara
-                    Bidang berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan;
-                    Bidang keterampilan dan kewirasuastaan;
-                    Bidang kesegaran jasmani dan daya kreasi; dan
-                    Bidang persepsi, apresiasi dan kreasi seni.
4)         Sekretaris bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi
5)         Wakil sekretaris I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua I
6)         Wakil sekretaris II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua II
7)         Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
8)         Wakil bendahara membantu tugas-tugas bendahara.
9)          Para Sekretaris bidang bertugas melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing
6.     Rapat-rapat
a.     Rapat pleno
Rapat pleno perwakilan kelas adalah rapat seluruh anggota perwakilan kelas
Rapat pleno pengurus adalah rapat seluruh anggota pengurus

b.     Rapat pengurus harian OSIS adalah rapat seluruh pengurus harian OSIS yang terdiri dari ketua dengan para wakil ketua, sekretaris dengan para wakil sekretaris, dan bendahara dengan wakil bendahara.
c.     Rapat koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh wakil ketua dengan sekretaris atau bendaharawan dan bibang-bidang yang dikoordinirnya.
d.     Rapat bidang adalah rapat yang dipimpin oleh sekretaris-sekretaris bidang
e.      Rapat luarbiasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atau usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS